PENGUMUMAN PERPINDAHAN (MUTASI) MURID MASUK SEMESTER GENAP – SMK NEGERI 51 JAKARTA TAHUN PELAJARAN 2025/2026
Diberitahukan kepada seluruh calon peserta didik yang akan melakukan perpindahan masuk ke SMKN 51 Jakarta, bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/2026, pendaftaran mutasi semester genap telah dibuka dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jadwal Pelaksanaan
Proses seleksi akan dilaksanakan sesuai jadwal di bawah ini:
- Pendaftaran: 7 s.d. 9 Januari 2026
- Pengarahan Calon Peserta: 12 Januari 2026
- Pelaksanaan Seleksi: 13 Januari 2026 (Pukul 10.00 – 12.00 WIB)
- Pengumuman Hasil: 14 Januari 2026
- Lapor Diri: 15 dan 19 Januari 2026 (Pukul 08.00 – 16.00 WIB)
2. Formasi Daya Tampung (Kelas X & XI)
Berikut adalah ketersediaan bangku kosong (formasi) berdasarkan Konsentrasi Keahlian:
- Bisnis Digital: Kelas XI (1 Siswa)
- Produksi Siaran Program Televisi: Kelas XI (1 Siswa)
- Desain Komunikasi Visual: Kelas X (3 Siswa)
- Manajemen Perkantoran: Kelas X (1 Siswa) & Kelas XI (1 Siswa)
3. Persyaratan Pendaftaran (Dokumen Awal)
Calon peserta wajib menyerahkan dokumen berikut pada saat pendaftaran:
- Fotokopi Ijazah jenjang sebelumnya yang telah dilegalisasi.
- Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi dan menunjukkan Rapor asli.
- Persyaratan umur sesuai ketentuan.
4. Mekanisme Seleksi
- Materi Ujian: Bahasa Indonesia, Matematika, dan Teori Kejuruan sesuai konsentrasi keahlian.
- Metode: Tes tertulis berbasis komputer dan wawancara.
- Kriteria Kelulusan: Nilai gabungan dari Tes Seleksi (bobot 60%) dan Nilai Rapor semester sebelumnya (bobot 40%).
- Ambang Batas: Peserta dinyatakan lulus jika mencapai nilai KKM minimal 78.
5. Catatan Penting
- Perpindahan hanya dapat dilakukan untuk konsentrasi keahlian yang sama.
- Seluruh proses mutasi ini dilaksanakan secara transparan dan tidak dipungut biaya (Gratis).
- Sekolah dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun dari orang tua/wali murid.
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi: http://edu.jakarta.go.id/perpindahan-murid.





PENGUMUMAN HASIL SELEKSI MUTASI GENAP 2025
![hasil_seleksi_ppdb_mutasi_2024_2025[1]_001](https://smkn51jakarta.sch.id/wp-content/uploads/2025/01/hasil_seleksi_ppdb_mutasi_2024_20251_001.png)
![hasil_seleksi_ppdb_mutasi_2024_2025[1]_002](https://smkn51jakarta.sch.id/wp-content/uploads/2025/01/hasil_seleksi_ppdb_mutasi_2024_20251_002.png)
Mutasi Ganjil 2022/2023
Klik untuk Lihat Hasil
PERPINDAHAN (MUTASI) PESERTA DIDIK SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9
Tahun 2012 tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik, dengan ini saya minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:
I. Lingkup Mutasi Peserta Oidik
1. Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di dalam OKI Jakarta dapat melakukan mutasi masuk atau mutasi keluar ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam atau luar OKI Jakarta.
2. Peserta Oidik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar OKI Jakarta dapat melakukan mutasi masuk ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam OKI Jakarta.
3. Peserta Oidik yang berasal dari Satuan Pendidikan di Luar Negeri dapat melakukan mutasi masuk ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam OKI Jakarta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
II. Mutasi Masuk
1. Ketentuan Umum
a. Mutasi masuk Peserta Oidik dapat dilaksanakan apabila daya tampung pada Satuan Pendidikan masih tersedia, dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;
b. Mutasi masuk bagi Peserta Oidik kelas II sampai dengan keJas VI SO/Paket A, kelas VIII dan kelas IX SMP/Paket B, kelas XI dan kelas XII SMA/Paket C/SMK paling lambat tanggal 31 Agustus 2022.
c. Kepala Satuan Pendidikan menetapkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS;
d. Pelaksanaan proses mutasi harus obyektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif.
2. Persyaratan a. Umum
1) Surat permohonan orang tua tentang mutasi masuk Peserta Didik bermaterai Rp. 10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan;
2) Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui
Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;
3) Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukkan Rapor asli;
4) Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SD/Paket A, SMP/Paket B, SMAlPaket C dan SMK yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;
5) Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
6) Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
7) Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Sekolah.
b. Khusus
1) Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara KTSP
2006 yang akan mutasi masuk ke Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013, atau bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara Sekolah Penggerak I Sekolah Pusat Keunggulan yang akan melakukan perpindahan ke Sekolah Penggerak atau Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013
atau sebaliknya:
a) Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a;
b) Mengikuti seleksi dengan materi kurikulum 2013 atau materi Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) pada Sekolah Penggerak I Sekolah Pusat Keunggulan;
c) Jika dinyatakan lulus dan diterima, Satuan Pendidikan dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan
d) Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)
hari efektif.
2) Bagi Peserta Didik SMA dan SMK , mutasi hanya dapat dilakukan untuk kompetensi keahlian/peminatan yang sama
3. Persyaratan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar
Negeri:
a. Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a poin 1) sampai dengan poin 4);
b. Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan asal;
c. Surat Keterangan Penempatan Peserta Didik dari Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
d. RekomendasilSurat Keterangan dari Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Negara dimana Satuan Pendidikan asal berada yang menerangkan bahwa Satuan Pendidikan tersebut terakreditasi Baik atau setara Baik.
4. Kelengkapan persyaratan administrasi mutasi Peserta Didik diserahkan setelah dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi.
klik untuk melihat hasil




