Jakarta, 10 Juli 2026 – Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait tata cara perpindahan murid, SMK Negeri 51 Jakarta secara resmi membuka proses Perpindahan (Mutasi) Murid Semester Ganjil Tahun Ajaran 2026/2027.
Proses mutasi ini dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tanpa diskriminasi, kompetitif, dan sama sekali tidak dipungut biaya (gratis).
## Formasi Daya Tampung (Kuota Kelas)
Perpindahan masuk dilaksanakan berdasarkan ketersediaan daya tampung pada konsentrasi keahlian yang sama dengan sekolah asal, dengan rincian formasi sebagai berikut:

Catatan Penting: Perpindahan masuk hanya diperuntukkan bagi murid kelas XI dan kelas XII dengan ketentuan memiliki konsentrasi keahlian yang sama dari sekolah asal. Perpindahan lintas jenjang (misal: dari SMA ke SMK atau sebaliknya) tidak dapat dilakukan.
## Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Mohon perhatikan lini masa pelaksanaan mutasi berikut agar tidak terlewat:
- Pendaftaran: 10 dan 13 Juli 2026 (Pukul 08.00–15.00 WIB)
- Pengarahan Kepala Calon Murid: 14 Juli 2026 (Pukul 10.00 WIB)
- Pelaksanaan Seleksi: 15 Juli 2026 (Pukul 10.00–12.00 WIB)
- Pengumuman Hasil: 16 Juli 2026 (Pukul 10.00 WIB)
- Daftar Ulang: 17 dan 20 Juli 2026 (Pukul 08.00–15.00 WIB)
## Mekanisme & Kriteria Seleksi
Proses seleksi mutasi di SMKN 51 Jakarta akan menggunakan dua instrumen utama:
- Tes Tertulis Berbasis Komputer dengan materi yang diujikan meliputi: Bahasa Indonesia, Matematika, dan Teori Kejuruan sesuai konsentrasi keahlian.
- Wawancara.
Kriteria Penilaian:
- Nilai Akhir diperoleh dari gabungan Hasil Ujian Seleksi (bobot 60%) dan Nilai Rapor 1 semester sebelumnya (bobot 40%).
- Calon peserta dinyatakan dapat diterima apabila berhasil mencapai nilai KKM minimal 78.
## Persyaratan Dokumen
Dokumen persyaratan dibagi menjadi dua tahap penyerahan demi kenyamanan calon pendaftar:
A. Diserahkan saat Pendaftaran Awal:
- Fotokopi Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah asal.
- Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi (serta menunjukkan Rapor asli saat mendaftar).
B. Diserahkan setelah Dinyatakan Lulus/Diterima:
- Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah asal.
- Surat permohonan Orang tua/Wali Murid tentang perpindahan masuk bermeterai Rp10.000,00.
- Surat keterangan pindah dari sekolah asal yang diketahui oleh Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Kantor Cabang Dinas setempat.
- Surat Keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik (sebagai bukti data telah dikeluarkan dari sekolah asal setelah diterima).
- Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari sekolah asal.
- (Khusus sekolah swasta) Fotokopi surat izin operasional/pendirian sekolah asal.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengumuman daya tampung terbuka dan regulasi perpindahan, Anda dapat memantau langsung papan pengumuman sekolah atau mengunjungi laman resmi perpindahan murid DKI Jakarta di http://edu.jakarta.go.id/perpindahan-murid.
Berikut Surat Edaran SMKN 51 Jakarta


