Info Mutasi

Mutasi Ganjil 2022/2023

Klik untuk Lihat Hasil

PERPINDAHAN (MUTASI) PESERTA DIDIK SEMESTER GANJIL TAHUN PELAJARAN 2022/2023

Menindaklanjuti  Peraturan Gubernur  Daerah Khusus Ibukota Jakarta  Nomor 9

Tahun 2012  tentang  Tata  Cara  Perpindahan Peserta Didik,  dengan  ini saya  minta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:

I.      Lingkup Mutasi Peserta Oidik

1.     Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di dalam OKI Jakarta dapat melakukan mutasi masuk atau mutasi keluar ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam atau luar OKI Jakarta.

2.     Peserta Oidik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar OKI Jakarta dapat melakukan mutasi masuk ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam OKI Jakarta.

3.     Peserta Oidik yang berasal dari  Satuan Pendidikan di  Luar Negeri dapat melakukan mutasi masuk ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam OKI Jakarta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

II.     Mutasi Masuk

1.     Ketentuan Umum

a.       Mutasi masuk Peserta Oidik dapat dilaksanakan apabila daya tampung pada Satuan Pendidikan masih tersedia, dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas;

b.      Mutasi  masuk  bagi  Peserta  Oidik kelas II  sampai  dengan  keJas VI SO/Paket A, kelas VIII dan kelas IX SMP/Paket B, kelas XI dan kelas XII SMA/Paket C/SMK paling lambat tanggal 31 Agustus 2022.

c.   Kepala  Satuan  Pendidikan  menetapkan  Keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan PNS;

d.      Pelaksanaan proses mutasi harus obyektif, transparan, akuntabel, adil, dan tidak diskriminatif.

2.      Persyaratan a.     Umum

1)     Surat permohonan orang tua tentang mutasi masuk Peserta Didik bermaterai Rp. 10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan;

2)     Surat keterangan pindah dari  Satuan Pendidikan asal diketahui

Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan setempat;

3)      Fotokopi  Rapor  yang  telah  dilegalisir  Satuan  Pendidikan  dan menunjukkan Rapor asli;

4)      Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SD/Paket A,  SMP/Paket B, SMAlPaket  C dan SMK yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan;

5)     Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;

6)     Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;

7)     Surat keterangan bahwa Peserta Didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran Tata Tertib Sekolah.

b.     Khusus

1)     Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara KTSP

2006    yang    akan    mutasi    masuk    ke   Satuan    Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013, atau bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara Sekolah Penggerak I Sekolah Pusat Keunggulan yang akan melakukan perpindahan ke Sekolah Penggerak atau Satuan Pendidikan penyelenggara Kurikulum 2013

atau sebaliknya:

a)     Melampirkan   persyaratan   sebagaimana   dimaksud   pada angka 2 huruf a;

b)      Mengikuti seleksi dengan materi kurikulum 2013 atau materi Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) pada Sekolah Penggerak I Sekolah Pusat Keunggulan;

c)     Jika dinyatakan lulus dan diterima, Satuan Pendidikan dapat mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu; dan

d)     Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh)

hari efektif.

2)     Bagi Peserta Didik SMA dan SMK , mutasi hanya dapat dilakukan untuk kompetensi keahlian/peminatan yang sama

3.   Persyaratan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan Luar

Negeri:

a.      Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a poin 1) sampai dengan poin 4);

b.     Surat Keterangan dari Satuan Pendidikan asal;

c.     Surat  Keterangan  Penempatan  Peserta  Didik dari  Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

d.     RekomendasilSurat Keterangan dari Atase Pendidikan dan Kebudayaan di Negara dimana Satuan Pendidikan asal berada yang menerangkan bahwa Satuan Pendidikan tersebut terakreditasi Baik atau setara Baik.

4.   Kelengkapan  persyaratan  administrasi  mutasi  Peserta  Didik  diserahkan setelah dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi.

klik untuk melihat hasil