Sesuai dengan Permendiknas No. 19 tahun 2007 tentang Standar Proses , dan pemilihan wakasek dilakukan oleh dewan Pendidik secara langsung oleh warga sekolah, dan Peraturan pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang wajib guru dan wakil kepala sekolah dan Kepala sekolah serta pengawas. Alhamdulilah SMKN 51 Jakarta telah melakukan pemilihan Wakil kepala Sekolah secara langsung dan demokratis. Dimana petunjuk teknisnya adalah sebagai berikut :
A. KEPANITIAAN
- Panitia Yaitu Kasubag TU dan Guru yang ditugaskan oleh kepala sekolah.
- Panitia memiliki hak untuk memilih serta dipilih
- Panitia berhak membuat atau merevisi tata tertib pemilihan sebelumnya yang telah disetujui oleh kepala sekolah dan disosialisasikan kepada warga sekolah.
B. KRITERIA CALON WAKIL KEPALA SEKOLAH DAN PEMILIH
Pada dasarnya seluruh PNS yang memenuhi persyaratan berhak untuk diusulkan dan dipilih menjadi calon wakil kepala sekolah SMKN 51 Jakarta. Syarat-syarat menjadi calon wakil kepala sekolah SMKN 51 Jakarta adalah sebagai berikut :
1. Bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sehat jasmani dan rohani.
3. Jujur, adil, amanah dan tidak tercela.
4. Mampu berorganisasi, bekerja sama (team work), serta berpikiran maju dan siap menerima perubahan.
5. Memiliki komitmen yang jelas terhadap kemajuan dan kepentingan SMKN 51 Jakarta.
6. Mampu menyusun, melaksanakan, dan melaporkan program kegiatan sekolah.
7. Memiliki visi dan misi yang jelas untuk memajukan SMKN 51 Jakarta.
8. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dan mau mendengarkan, menampung dan memperjuangkan aspirasi warga sekolah.
9. Mampu melaksanakan amanah/kepercayaan secara terbuka/transparan dalam manajemen.
C. PELAKSANAAN
Pemilihan Wakil Kepala SMKN 51 Jakarta akan dilaksanakan dalam rapat pleno yang yang dilaksanakan pada :
Hari, tanggal : Rabu, 04 Januari 2022
Waktu : 13.00 s.d selesai
D. HASIL PEMILIHAN WAKIL KEPALA SEKOLAH
Dengan menyebutkan alhamdulillah pemilihan wakil kepala sekolah SMKN 51 Jakarta, telah berhasil di pilih secara demokratis dan transparan yaitu ;
- Waka Kurikulum : INDRA KUSNADI, M.KOM
- Waka Kesiswaan : ARI GUNAWAM, S.T
- Waka Sarana Prasarana : SITI NURAINIGANI, S.Pd
- Waka Humas : DWI ATMI. SE




