Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Perpindahan Peserta Didik, dapat diperhatikan hal-hal berikut :
I. Lingkup Mutasi Peserta Didik
1. Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di dalam DKI Jakarta dapat melakukan mutasi masuk atau mutasi keluar ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam atau luar DKI Jakarta.
2. Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di luar DKI Jakarta dapat melakukan mutasi masuk ke Satuan Pendidikan tujuan yang berada di dalam DKI Jakarta.

selengkapnya silahkan klik unduh